Sunendi Pemburu Badak di TNUK Divonis 12 Tahun Bui

20DETIK

   |   
7,138 Views | Rabu, 05 Jun 2024 18:00 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi divonis 12 tahun penjara.

Aris Rivaldo - 20DETIK