Seorang pria inisial FA (31), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku selama dua tahun.
Seorang pria inisial FA (31), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku selama dua tahun.