MK Terima Gugatan Caleg Gerindra di Cianjur, 1 TPS PSU-4 TPS Hitung Ulang

20DETIK

   |   
48,426 Views | Kamis, 06 Jun 2024 12:11 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan hasil Pileg DPRD Cianjur yang diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda. MK meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS dan penghitungan ulang di 4 TPS.

Ivani Fauziah - 20DETIK