Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan hasil Pileg DPRD Cianjur yang diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda. MK meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS dan penghitungan ulang di 4 TPS.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan hasil Pileg DPRD Cianjur yang diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda. MK meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS dan penghitungan ulang di 4 TPS.