Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PKS yang menggugat hasil Pileg DPRD di Dapil Gorontalo 6 lantaran 4 partai disebut tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) DPRD di Dapil Gorontalo 6.