Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan Partai Gerindra terkait manipulasi suara di daerah pemilihan Sintang V, Kalimantan Barat. MK pun memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS karena ditemukan ada pemilih yang telah meninggal dunia tetap menggunakan hak suaranya.