Warga Meninggal Ikut Nyoblos, MK Perintahkan PSU di 2 TPS Sintang

20DETIK

   |   
6,034 Views | Jumat, 07 Jun 2024 13:35 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan Partai Gerindra terkait manipulasi suara di daerah pemilihan Sintang V, Kalimantan Barat. MK pun memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS karena ditemukan ada pemilih yang telah meninggal dunia tetap menggunakan hak suaranya.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK