Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pileg Partai Hanura soal rekapitulasi ganda di daerah pemilihan (dapil) Sekadau 3, Kalimantan Barat. MK llau memerintahkan KPU untuk menyandingkan suara Partai Hanura berdasarkan dokumen C Hasil yang memuat tally dan C Hasil salinan.