Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di Daerah Pemilihan (dapil) Aceh 6. MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang suara di Dapil Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di Daerah Pemilihan (dapil) Aceh 6. MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang suara di Dapil Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan.