MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara di Dapil Aceh 6 di 8 Kecamatan

20DETIK

   |   
18,717 Views | Jumat, 07 Jun 2024 18:39 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di Daerah Pemilihan (dapil) Aceh 6. MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang suara di Dapil Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK