Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi buka suara terkait aturan dari Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) yang memberi sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk DBD di tempat warga. Heru mengatakan aturan tersebut hanya imbauan.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi buka suara terkait aturan dari Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) yang memberi sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk DBD di tempat warga. Heru mengatakan aturan tersebut hanya imbauan.