Eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR), M Kuncoro Wibowo, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus korupsi bansos. Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, yakni Budi susanto, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Ivo Wongkaren.