Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap adanya gratifikasi yang terjadi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Lalu disebutkan ada 24,6 persen peserta didik baru yang diterima di sekolah karena memberikan imbalan ke pihak sekolah yang dituju.