Polri telah berhasil meringkus 5.982 pelaku tindak pidana judi online dalam kurun waktu 3 tahun. Sebanyak 4.196 telah dibekukan dan aset Rp 817 Miliar disita.
Polri telah berhasil meringkus 5.982 pelaku tindak pidana judi online dalam kurun waktu 3 tahun. Sebanyak 4.196 telah dibekukan dan aset Rp 817 Miliar disita.