Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menanggapi terkait PP Nomor 25 tahun 2024 tentang ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang. Eddy menyebut, ormas agama boleh kelola tambang sesuai Undang-Undang (UU) dan tidak melanggar.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menanggapi terkait PP Nomor 25 tahun 2024 tentang ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang. Eddy menyebut, ormas agama boleh kelola tambang sesuai Undang-Undang (UU) dan tidak melanggar.