Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah untuk membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 US dolar.