Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui-Denda Rp1 M di Kasus Garuda

20DETIK

   |   
7,690 Views | Kamis, 27 Jun 2024 18:41 WIB

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut pidana penjara 6 tahun di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. Jaksa turut menuntut Soetikno untuk membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan EUR4.344.363,19.

Alifia Selma Safira - 20DETIK