Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut pidana penjara 6 tahun di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. Jaksa turut menuntut Soetikno untuk membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan EUR4.344.363,19.