Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus korupsi di Lingkungan Kementerian Pertanian. SYL juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.