Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim mengatakan pencekalan Firli Bahuri diperpanjang mulai dari 25 Juni sampai 25 Desember 2024. Ia mengaku telah menerima surat pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri tersebut dari Kapolri dan ditandatangani oleh Kabareskrim.