Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT), mencopot Safirah Abineno dari jabatannya sebagai kepala sekolah (kepsek) SMKN 5 Kupang. Alasannya, Safirah diduga menyelewengkan Dana BOS sebesar Rp 215 juta.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT), mencopot Safirah Abineno dari jabatannya sebagai kepala sekolah (kepsek) SMKN 5 Kupang. Alasannya, Safirah diduga menyelewengkan Dana BOS sebesar Rp 215 juta.