Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Maros menangkap pria berinisial HA yang merupakan salah satu tersangka korupsi pemasangan kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara. Atas perbuatan ini negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.