DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindak asusila. DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo menindak lanjuti keputusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindak asusila. DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo menindak lanjuti keputusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.