Terdakwa Korupsi BTS Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
2,589 Views | Kamis, 04 Jul 2024 16:14 WIB

Vonis hukuman terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Naek Parulian Hutahaean alias Edward Hutahaean, dibacakan hari ini (4/7). Edward divonis lima tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 15 miliar.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK