Vonis hukuman terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Naek Parulian Hutahaean alias Edward Hutahaean, dibacakan hari ini (4/7). Edward divonis lima tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 15 miliar.
Vonis hukuman terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Naek Parulian Hutahaean alias Edward Hutahaean, dibacakan hari ini (4/7). Edward divonis lima tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 15 miliar.