Asniati (60), pensiunan guru TK di Kabupaten Muaro Jambi, diminta mengembalikan uang gaji mengajarnya selama dua tahun sebanyak Rp 75 juta. Uang itu diminta karena Asniati dinilai kerja melebihi masa pensiun.
Asniati (60), pensiunan guru TK di Kabupaten Muaro Jambi, diminta mengembalikan uang gaji mengajarnya selama dua tahun sebanyak Rp 75 juta. Uang itu diminta karena Asniati dinilai kerja melebihi masa pensiun.