Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan korupsi retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 25 miliar.