UU Pemilu Digugat ke MK, Minta Waktu Pelantikan Presiden Dipercepat

20DETIK

   |   
2,943 Views | Rabu, 17 Jul 2024 18:02 WIB

Praktisi hukum mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Bab 12 pasal 416 ayat 1 tentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat waktu pelantikan dan bukan pada 20 Oktober 2024.

Alifia Selma Safira - 20DETIK