Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi permohonan uji materi atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Bab 12 pasal 416 ayat 1 yang meminta pelantikan presiden dan wakil presiden dipercepat. Arief mengatakan jika waktu pelantikan dimajukan malah melanggar konstitusi.