Oknum polisi Brigadir A yang bertugas di Polres Belitung jadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada 15 Mei 2024 lalu, dimana korban saat itu datang ke Mapolsek Tanjungpandan untuk melapor kasus pemerkosaan atau persetubuhan yang dialaminya.