Mahkamah Internasional: Israel Wajib Ganti Rugi Atas Kerusakan di Palestina!

20DETIK

   |   
4,065 Views | Sabtu, 20 Jul 2024 11:57 WIB

Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di Palestina ilegal. ICJ juga mewajibkan Israel mengganti rugi penuh atas kerusakan di Palestina.

Rahmatia Miralena / Reuters - 20DETIK