Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di Palestina ilegal. ICJ juga mewajibkan Israel mengganti rugi penuh atas kerusakan di Palestina.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di Palestina ilegal. ICJ juga mewajibkan Israel mengganti rugi penuh atas kerusakan di Palestina.