Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 50 warga negara Indonesia (WNI). Mereka diterbangkan ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 50 warga negara Indonesia (WNI). Mereka diterbangkan ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial.