Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan 130 transaksi prostitusi anak dengan rentang usia 10-18 tahun. Perputaran transaksi prostitusi anak tersebut mencapai Rp 127 Miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan 130 transaksi prostitusi anak dengan rentang usia 10-18 tahun. Perputaran transaksi prostitusi anak tersebut mencapai Rp 127 Miliar.