Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian jelaskan aturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparatur negara (TNI/Polri) yang akan maju Pilkada 2024. Salah satunya kewajiban pengunduran diri sebelum tanggal 22 September 2024.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian jelaskan aturan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparatur negara (TNI/Polri) yang akan maju Pilkada 2024. Salah satunya kewajiban pengunduran diri sebelum tanggal 22 September 2024.