Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin divonis 4 tahun bui di kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.
Kedua terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp 500 juta, apabila denda tidak diganti maka diganti dengan 3 bulan kurungan.











































