Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Rp 165 Miliar

20DETIK

   |   
74,370 Views | Rabu, 31 Jul 2024 12:47 WIB

Dirjen Bea Cukai, Askolani mengungkap modus yang digunakan untuk penyelundupan miras dan rokok ilegal senilai Rp 165 miliar. Askolani mengatakan ada dua modus yang digunakan.

Ori Salfian - 20DETIK