Dirjen Bea Cukai, Askolani mengungkap modus yang digunakan untuk penyelundupan miras dan rokok ilegal senilai Rp 165 miliar. Askolani mengatakan ada dua modus yang digunakan.
Dirjen Bea Cukai, Askolani mengungkap modus yang digunakan untuk penyelundupan miras dan rokok ilegal senilai Rp 165 miliar. Askolani mengatakan ada dua modus yang digunakan.