Pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus karena menggelapkan uang Rp 4,9 miliar milik ratusan jemaah. Setelah menerima vonis tersebut, Syuhal goyang jempol di depan korban.