LSM Trinusa Bekasi Raya melengkapi berkas yang diminta penyidik KPK terkait dugaan korupsi antara PT Foster Oil & Energy dengan PD Migas Kota Bekasi. Dalam laporan disebutkan putusan MA nomor 985-K/Pdt/2022 terkait perintah bayar kerugian Rp 12 miliar telah hilang.