Jaksa Penuntut Umum mendakwa Harvey Moeis memperoleh uang sebesar Rp 420 miliar dari kasus korupsi timah. Uang tersebut diterima Harvey Moeis sebagai dana pengamanan yang disamarkan seolah-olah biaya Corporate Social Responsibility (CSR).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Harvey Moeis memperoleh uang sebesar Rp 420 miliar dari kasus korupsi timah. Uang tersebut diterima Harvey Moeis sebagai dana pengamanan yang disamarkan seolah-olah biaya Corporate Social Responsibility (CSR).