Palti Hutabarat Divonis 5 Bulan Penjara di Kasus Penyebaran Hoax

20DETIK

   |   
1,028 Views | Jumat, 16 Agu 2024 00:53 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memberikan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Palti Hutabarat, seorang influencer dan juga merupakan relawan Ganjar–Mahfud saat Pilpres 2024. Palti diketahui divonis terkait penyebaran hoax.

Perdana Ramadhan - 20DETIK