Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memberikan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Palti Hutabarat, seorang influencer dan juga merupakan relawan Ganjar–Mahfud saat Pilpres 2024. Palti diketahui divonis terkait penyebaran hoax.
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memberikan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Palti Hutabarat, seorang influencer dan juga merupakan relawan Ganjar–Mahfud saat Pilpres 2024. Palti diketahui divonis terkait penyebaran hoax.