Seorang pengacara bernama Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau setelah masuk DPO. Ia ditangkap karena mencuri uang klien yang telah meninggal sebesar Rp 8,9 miliar.
Seorang pengacara bernama Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau setelah masuk DPO. Ia ditangkap karena mencuri uang klien yang telah meninggal sebesar Rp 8,9 miliar.