Polda Kepri Tangkap Oknum Pengacara Diduga Curi Uang Klien Rp 8,9 M

20DETIK

   |   
25,244 Views | Rabu, 21 Agu 2024 11:19 WIB

Seorang pengacara bernama Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau setelah masuk DPO. Ia ditangkap karena mencuri uang klien yang telah meninggal sebesar Rp 8,9 miliar.

Alamudin Hamapu - 20DETIK