Rapat Baleg DPR Setuju Putusan MK, Usung Cagub Berlaku Bagi Parpol Non-DPRD

20DETIK

   |   
20,493 Views | Rabu, 21 Agu 2024 14:45 WIB

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui keputusan MK soal syarat partai politik mengusung calon gubernur. Hal itu disepakati dalam rapat yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8).

Ivani Fauziah - 20DETIK