Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui keputusan MK soal syarat partai politik mengusung calon gubernur. Hal itu disepakati dalam rapat yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8).
Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui keputusan MK soal syarat partai politik mengusung calon gubernur. Hal itu disepakati dalam rapat yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8).