Aktivis 98 hingga guru besar melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar alias Uceng mengatakan bahwa putusan MK sudah pada takaran yang pas tetapi masih ada yang mencoba mensiasati.