Sebanyak 19 dari 50 orang yang diamankan di Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah bagian dari massa aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada di DPR pada 22 Agustus.
Sebanyak 19 dari 50 orang yang diamankan di Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah bagian dari massa aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada di DPR pada 22 Agustus.