KPU Jakarta mengumumkan ambang batas suara sah bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan pasangan calon di Pilgub Jakarta adalah 7,5 persen. Keputusan Ini mengikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
KPU Jakarta mengumumkan ambang batas suara sah bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan pasangan calon di Pilgub Jakarta adalah 7,5 persen. Keputusan Ini mengikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.