Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan PN Jaksel telah menerima permohonan surat keterangan dari Andika Perkasa dan Anies Baswedan. Surat itu untuk persyaratan maju di pilkada.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan PN Jaksel telah menerima permohonan surat keterangan dari Andika Perkasa dan Anies Baswedan. Surat itu untuk persyaratan maju di pilkada.