Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 6.000 akun yang terlibat judi online. Nantinya pemilik akun tersebut tidak bisa menikmati layanan di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 6.000 akun yang terlibat judi online. Nantinya pemilik akun tersebut tidak bisa menikmati layanan di sektor jasa keuangan.