Buron kasus pencucian uang di Filipina sekaligus mantan wali kota, Bamban Alice Guo, tiba di negaranya setelah dideportasi dari Indonesia, Jumat (6/9). Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC) menuduh Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp 2,7 miliar).