Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menutup tempat pembakaran sampah berbahaya di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tanah seluas 4,7 hektare tersebut dipakai untuk membakar jenis sampah berbahaya, seperti aluminium dan plastik bekas lainnya.