Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK. Gugatan ini diajukan para mantan penyidik KPK termasuk Novel Baswedan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK. Gugatan ini diajukan para mantan penyidik KPK termasuk Novel Baswedan.