Novel Baswedan Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capim KPK

20DETIK

   |   
30,709 Views | Kamis, 12 Sep 2024 14:17 WIB

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK. Novel juga memberi sejumlah catatan penting sebagai berikut.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK