Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK. Novel juga memberi sejumlah catatan penting sebagai berikut.