KPU Jakarta soal 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon': Bisa Dipidana

20DETIK

   |   
13,566 Views | Jumat, 13 Sep 2024 13:30 WIB

Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari, menanggapi terkait gerakan 'anak abah tusuk 3 paslon'. Ia menyebut gerakan tersebut bisa menimbulkan pidana jika ada pemberian uang atau ajakan untuk tidak memilih.

Yumna Nur - 20DETIK