Ini Modus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut yang Rugikan Negara Rp 223,8 M

20DETIK

   |   
19,182 Views | Kamis, 19 Sep 2024 00:40 WIB

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut). Kasus ini berawal saat PT TEP ingin membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019.

20Detik - 20DETIK