Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), divonis bebas. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai kepemilikan landak jawa oleh Sukena tidak melawan hukum.
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), divonis bebas. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai kepemilikan landak jawa oleh Sukena tidak melawan hukum.