Sebanyak 124 negara anggota PBB mendukung resolusi yang secara resmi menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 1 tahun ke depan. Meskipun resolusi ini bersifat tidak mengikat, tetapi resolusi ini juga menyerukan penerapan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi tuntutan tersebut.
Diketahui, resolusi ini merupakan resolusi pertama yang diajukan oleh delegasi Palestina berdasarkan hak-hak baru yang diperoleh tahun ini.